SEJARAH PERKEMBANGAN RAPI

Sunday, March 31, 2013

                       
      SEJARAH PERKEMBANGAN RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA ( RAPI )


    1.1. PENDAHULUAN
  Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi telekomunikasi telah melahirkan
  kemudahan-kemudahan dalam hubungan antar manusia melalui frekwensi radio,
  baik jarak dekat maupun jarak jauh yang kemudian dikenal di USA sebagai
  The Citizens Radio Service (CB – Citizen Band) yang di Indonesia disebut
  sebagai Komunikasi Radio Antar Penduduk (KRAP).
 
  Dinegara asalnya – USA, mendekati akhir perang dunia ke II, tepatnya pada
  tanggal 16 Januari 1945 Federal Communications Commission (FCC) melalui
  “Docket No. 6651” menetapkan alokasi frekwensi 460 – 470 Mhz yang akan
  dipergunakan untuk instansi pemerintah, industri dan penggunaan perseor
  angan.The Citizens Radio Service (CB) oleh FCC didifinisikan sebagai sarana
  komunikasi radio stasiun tetap dan bergerak darat, yang dipergunakan oleh
  warga negara Amerika untuk penggunaan komunikasi radio perseorangan.
  Konsepnya adalah untuk memudahkan setiap warga negara tanpa latar belakang
  pengetahuan teknis radio bisa mengudara dan mendapat lisensi terbatas hanya
  dengan mengisi form aplikasi tanpa melalui ujian.
 
  Penetapan alokasif rekwensi tersebut belum banyak diminati oleh warga Amer
  ika karena alatnya mahal dan berjangkau pendek, menampung usulan para CB’er
  pada tahun 1957 FCC merencanakan penambahan alokasi frekwensi untuk Citizens
  Radio Service pada band 26.960 sampai 27.230 Mhz. FCC menetapkan band 27 Mhz
  pada tanggal 3 Juli 1958 dan untuk berlaku pada tanggal 11 September 1958.
  Alokasi frekwensi tersebut sangat menarik warga Amerika karena perangkatnya
  murah dan berjangkau jauh (tergantung propogasi). Dari 600 pemilik ijin komuni
  kasi awal tahun 1958 berkembang pesat sekali menjadi 215 000 orang pemilik
  ijin komunikasi pada tanggal 1 Agustus 1961. CB radio menjadi menjadi sangat
  populer di Amerika sebagai sarana komunikasi masyarakat, bertemu teman baru,
  membantu informasi kemasyarakatan, lalu lintas, olah raga dan gawat darurat
  seta berkomunikasi jarak jauh (DX’ing). Begitu memasyarakatnya Citizens Radio
  Service (CB Radio) di Amerika sehingga beberapa instansi resmi terutama ins
  tansi pelayanan kegiatan masyarakat telah aktif terjun didalamnya. Instansi
  tersebut antara lain Kepolisian, Search And Rescue (SAR), Pemadam Kebakaran,
  Rumah Sakit. Instansi tersebut selalu monitor pada kanal 9 atau kanal gawat
  darurat. Kanal ini sangat efektif, sehingga begitu terdengar Panggilan Emer
  gency, seluruh
 
  Instansi terkait segera “siaga merah” dan CB’er langsung dimobilisasi untuk
  mengatasi situasi emergency tersebut.
  Pada pertengahan tahun 1970 kegiatan dan kegemaran CB radio segera melanda
  dunia menjadi nasional dan internasional mania.
 
  1.2. MASUKNYA CB RADIO KE INDONESIA
 
  Secara tepatnya masuknya CB radio ke Indonesia sulit ditelusuri, namun seki
  tar tahun 1977 CB radio mulai digemari di Indonesia sebagai hobby dan berkem
  bang dengan pesat. Perangkat CB radio (11 meter) masuk ke Indonesia diawali
  sebagai oleh-oleh keluarga. Namun setelah terasa manfaat penggunaan alat kom
  unikasi ini, banyak upaya para hobbier mendatangkan alat komunikasi 27 Mhz
  ( 11 meter) meski secara tidak resmi ke Indonesia.
 
  Pada awal tahun 1980, gencar dilakukan penertiban oleh aparat territorial ter
  hadap para pengguna CB radio. Penertiban yang dilakukan Garnizun Ibukota ter
  nyata menimbulkan pemikiran bahwa dalam kondisi awal program pembangunan nasi
  onal, sarana komunikasi masih terhitung langka, tetapi murah, praktis dan efi
  sien.
  Mendengar masukan dari berbagai kalangan terutama pengguna CB radio bahwa
  pengguna CB radio dapat dimanfaatkan untuk turut mensukseskan pembangunan
  nasional, dan oleh karena itu dari pada mereka bekerja secara tidak resmi,
  lebih baik potensi mereka diwadahi, dibina dan diarahkan, oleh Garnizun Ibu
  kota masukan tersebut diteruskan kepada Pemerintah dalam bentuk proposal.
  Proposal dari Garnizun Ibulota itu ternyata mendapat lampu hijau dari Pemer
  intah.
  Dari berbagai pertimbangan tersebut pemerintah mulai menata penyelenggaraan
  KRAP melalui SK Menhub No.S.1. 11/HK.501/Phb-80 tanggal 6 Oktober 1980 ten
  tang Perijinan Penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk , dengan mem
  pergunakan perangkat HF dan bekerja pada frekwensi 26.960 – 27.450 Mhz yang
  dibagi dalam 40 kanal.
 
  Melalui surat Dirjen Postel No. 6356/OT.Ditfrek/80 ditunjuk Team Formatur
  yang terdiri dari :
 
  1. Eddie Marzuki Nalapraya  -  Kasgar Ibukota
  2. Soedarto                 -  Brigjen TNI (Purn)
  3. A.Pratomo,BcTT           -  PT.INTI
  4. Soetikno Buchari         -  Pengguna KRAP
  5. Lukman Arifin,SH         -  Pengguna KRAP
 
  dengan tugas pokok :
 
  a.     Menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi KRAP
         tingkat Pusat.
  b.     Menyusun Pengurus Pusat dari Organisasi KRAP.
 
  Akhirnya pada tanggal 10 November 1980 Organisasi RAPI dikukuhkan melalui
  Keputusan Dirjen Postel No.125/Dirjen/1980 tanggal 10 Novmeber 1980 tentang
  Pendirian dan Pengangkatan Pengurus Pusat Radio Antar Penduduk Indonesia.
  Bp.Eddie M.Nalapraya sebagai Ketua Umum yang pertama. Tanggal 10 November
  kemudian diperingati setiap tahun sebagai Hari Ulang Tahun RAPI.
 
  1.3. PERKEMBANGAN ORGANISASI RAPI
 
  Organisasi RAPI didirikan sebagai satu-satunya wadah resmi bagi pemilik
  ijin KRAP yang diakui dan disahkan oleh Pemerintah, dengan demikian seluruh
  kelompok penggemar KRAP dilebur dalam wadah RAPI.
  Tugas utama organisasi RAPI adalah membantu pemerintah dalam membina dan me
  laksanakan pengawasan terhadap pengguna KRAP di Indonesia.
 
  Pengurus RAPI Pusat dari tahun 1980-1984 benar-benar bekerja keras dalam
  mewujudkan terbentuknya kepengurusan tingkat Propinsi / Daerah. Sampai
  akhir tahun 1984, 26 daerah tingkat I telah terbentuk kepengurusan dengan
  jumlah anggota lebih dari 20.000 orang seluruh Indonesia kecuali Timor Timur.
 
  Disamping berhasil membentuk kepengurusan RAPI daerah di seluruh Indonesia
  pengurus RAPI Pusat berhasil pula :
  1.  a.   Menyusun AD/ART
  b.   Menyelenggarakan Kongres I RAPI di Hotel Horison Jakarta pada tanggal
       23-25 Maret 1984.
  c.   Menetapkan Program Kerja Nasional untuk jangka waktu 3 tahun.
  2.   Melaksanakan pembinaan organisasi dan anggota melalui kegiatan-
       kegiatan :
  a. Menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional I / Rakersus dilaksanakan di
     Jakarta pada tanggal 1-2 Desember 1980.
  b. Membantu program pemerintah dalam berbagai kegiatan, seperti PON, SEA
     Games, Bantuan Korban Banjir diberbagai daerah, Letusan Gunung Galunggung,
     Kirab Remaja HKSN, Kirab Penghijauan, Jambore Pramuka.
  c. Menyelenggarakan Lomba Fox Hunting.
 
  1.4. MASA TRANSISI 1985-1992
 
  Perkembangan organisasi RAPI yang demikian pesat secara tiba-tiba terganggu
  oleh kebijakan Menparpostel melalui SK. No. KM.48/PT.307/MPPT/1985 dimana
  pengguna fasilitas perangkat 11 meter akan dihapus secara bertahap dari
  KRAP dan diganti dengan perangkat 62 cm (UHF) yang jarak jangkauannya hanya
  antar tetangga.
 
  Kebijakan ini secara tak langsung telah menghambat bahkan sempat akan mengha
  ncurkan organisasi RAPI.
 
  Hal ini dapat dipahami karena :
 
  1.4.1.   Secara operasional warga RAPI dengan 62 cm (UHF) tidak lagi mampu
           berhubungan langsung/tidak langsung dengan rekan-rekannya yang ber
           jarak jauh, seperti Medan, Jakarta, Menado, Ujung Pandang, Irian
           Jaya, Ambon dan lain-lain.
  1.4.2.   Misi RAPI membantu pemerintah dalam upaya mempercepat proses terwu
           judnya wawasan nusantara, tidak akan lagi mampu dilaksanakan dengan
           baik dan efisien.
  1.4.3.   Dengan perangkat KRAP 62 cm (UHF), RAPI tidak mungkin lagi membantu
           SAR ataupun berita-berita penting yang datang dari jarak jauh.
  1.4.4.   Perangkat 11 meter (HF) memiliki spesifikasi yang unik yang tidak
           dimiliki perangkat lain dan berjarak jangkauan jauh.
           Gencarnya seluruh anggota RAPI didalam upaya mempertahankan KRAP
           denganperangkat 11 meter (HF) melalui berbagai upaya yang positif,
           telah mengetuk hati Menparpostel dengan mengundurkan batas waktu
           terakhir penggunaan perangkat 11 meter (HF) dari tahun 1989 menjadi
           tahun 1994 melalui SK. Menparpostel No.KM.79 / PT.307 / MPPT / 87,
           yang disampaikan pemberitahuannnya oleh Menparpostel langsung pada
           Munas RAPI ke II/1987 di Cipayung tanggal 27-29 November 1987.
 
  Meskipun kebijakan Menparpostel dalam SK.No.79 / 1987 tersebut telah mengun
  durkan waktu penghapusan penggunaan perangkat 11 meter dari tahun 1989 men
  jadi 1994, namun warga RAPI maupun para produsen perangkat 11 meter buatan
  dalam negri tetap pesemistis dan bersifat apatis. Mereka semua tetap mengi
  ngankan agar perangkat 11 meter tetap dialokasikan pada KRAP.
  Lahirnya Undang-Undang No.3/89 tentang Telekomunikasi belum jelas-jelas
  menjamin bahwa perangkat 11 meter tetap dialokasikan untuk KRAP namun
  lahirnya SK. Menparpostel R.I No. 26/PT.307/MPPT/92 telah memberikan angin
  segar bagi RAPI karena SK.48/85 dan SK.79/87 direbut kembali dan dinyatakan
  tidak berlaku.
 
  dijamin dan rencana penghapusan penggunaan band 11 meter dari KRAP selama
  periode 1985-1992, kepengurusan RAPI Daerah sudah banyak yang tidak aktif
  lagi, tinggal beberapa saja diluar Jawa, kecuali kepengurusan Dari ketentuan
  diatas eksistensi organisasi RAPI maupun KRAP sudah RAPI Daerah di Pulau
  Jawa masih aktif. Jumlah anggota yang semula telah mencapai lebih dari
  20.000 tinggal tidak lebih dari 2000 anggota se Indonesia.
  Pada waktu Munas ke III di Bandung tanggal 25-27 Juni 1993 warga RAPI secara
 lisan telah mendengar langsung dari Bapak Dirjen Postel, bahwa rencana pengha
  pusan penggunaan perangkat 11 meter dari KRAP dibatalkan dan malahan akan di
  serahkan mengelola 2 Meter band (VHF) yang bekerja pada frekwensi
  142.000 – 143.600 Mhz.
 
  1.5. MASA KEBANGKITAN RAPI
 
  Melalui SK.Dirjen Postel No.92/Dirjen/94 tanggal 25 Juli 1994 ditetapkan bahwa
  KRAP bekerja pada 3 Band, yaitu :
 
  1.   Band HF  (11 meter)       =     26.960    -       27.410 Mhz.
  2.   Band UHF (62 cm)          =    476.410    -      477.415 Mhz
  3.   Band VHF (2 meter)        =    142.000    -      143.600 Mhz
 
  Dengan ketetapan baru ini, gairah anggota bangkit untuk aktif lagi di RAPI,
  disamping anggota lama (60%) maka anggota-anggota baru berdatangan.
  Jumlah anggota di setiap daerah tumbuh pesat sekali dan saat ini anggota
  sudah hampir mencapai 76.600 anggota diseluruh Indonesia.
  Pada 1 Agustus 2004 diberlakukan KM 77 sebagai pengganti SK Dirjen
  Postel No. 92/DIRJEN/94
  Melalui KM 77 Bab V pasal 28 ditetapkan bahwa KRAP bekerja pada 2 Band yaitu ;
 
  1.     Band VHF 140.7875 Mhz s/d 143.7875 Mhz
  2.     Band HF   26,960 Mhz s/d 27,410 Mhz
Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Radio Antar Penduduk Indonesia

My Photo
Pati, Jawa Tengah, Indonesia
Radio Antar Penduduk Indonesia ( RAPI ) dibentuk tanggal 10 Nopember 1980 secara nasional
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. RAPI PATI - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Inspired by Sportapolis Shape5.com
Proudly powered by Blogger