RAPI Provinsi Aceh – http://rapiaceh.com
Website/Blog RAPI
Saturday, April 6, 2013
Pengurus Nasional RAPI
JZ09ZZZ
Pengurus Nasional RAPI
Jl. Cakrawijaya V Blok S No. 6 Kompl. Diskum TNI AD Cipinang Muara Jakarta Timur – 13420
Faks: 021-70704012 Email: jz09zzz_pengnas@rapi.or.id
PERGANTIAN PENGURUS ANTAR WAKTU
SUSUNAN PENGURUS NASIONAL RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA
PERIODE 2010 – 2015 I.
DEWAN PENGAWAS DAN PENASEHAT ORGANISASI NASIONAL (DPPON)
Ketua : RP. Soehandoyo : JZ10HAN
Sekretaris : Sakti Siahaan : JZ09BCC
Anggota : H. Kasful Anwar : JZ09AZH
Anggota : Sigit Hariwidodo : JZ10HDH
Anggota : John Lilipaly : JZ06BAS
Anggota : Danang Trisula : JZ10FSJ
II. PENGURUS NASIONAL Ketua Umum : H. Dharma U. Nasution : JZ09BCQ
Ketua I (Departemen Keorganisasian) : JR. Soelasto : JZ09JOS
Ketua II (Departemen Litbang) : Soemartono K : JZ09DOD
Ketua III (Departemen Humas) : : JZ
Sekretaris Jenderal : Kemas Benjamin A : JZ09ECI
Wakil Sekretaris I : Direvan : JZ09DEN
Wakil Sekretaris II : -
Wakil Sekretaris III : Nurdin Halim : JZ09NUR
Kepala Keuangan : Sartono : JZ09CDK
Bendahara : Masniari RPG Bangun : JZ09EQT
DEPARTEMEN KEORGANISASIAN
Ka. Bidang Manajemen Organisasi : Sugandha Syeh Jaya : JZ10HLE
Ka. Bidang Koordinasi Antar Prov. : Pujowiadi : JZ09AQE
Ka. Bidang Keanggotaan & SDM : Yossi Indra : JZ09ESL
Ka. Bidang Monitoring & Evaluasi Org : Hestiana Ika Cahyandari : JZ09ECA
DEPARTEMEN LITBANG
Ka. Bidang Kajian & Pengembangan : Budi Setiyono : JZ09GBS
Ka. Bidang Regulasi & Kepranataan : Eduard Avianta : JZ09HOX
Ka. Bidang Inovasi Organisasi : Amril Abdullah : JZ18AA
Ka. Bidang Informatika & Teknologi : Deny Hidajat : JZ09EPW
DEPARTEMEN HUMAS
Ka. Bidang Hub. Kerja Antar Institusi Dan Kemasyarakatan : Edison Simanjuntak : JZ09ESB
Ka. Bidang Pemantauan Spektrum Frek : -
Ka. Bidang Publikasi & Operasional : Didiek Y. Avianto : JZ09ERH
Jl. Cakrawijaya V Blok S No. 6 Kompl. Diskum TNI AD Cipinang Muara Jakarta Timur – 13420
Faks: 021-70704012 Email: jz09zzz_pengnas@rapi.or.id
PERGANTIAN PENGURUS ANTAR WAKTU
SUSUNAN PENGURUS NASIONAL RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA
PERIODE 2010 – 2015 I.
DEWAN PENGAWAS DAN PENASEHAT ORGANISASI NASIONAL (DPPON)
Ketua : RP. Soehandoyo : JZ10HAN
Sekretaris : Sakti Siahaan : JZ09BCC
Anggota : H. Kasful Anwar : JZ09AZH
Anggota : Sigit Hariwidodo : JZ10HDH
Anggota : John Lilipaly : JZ06BAS
Anggota : Danang Trisula : JZ10FSJ
II. PENGURUS NASIONAL Ketua Umum : H. Dharma U. Nasution : JZ09BCQ
Ketua I (Departemen Keorganisasian) : JR. Soelasto : JZ09JOS
Ketua II (Departemen Litbang) : Soemartono K : JZ09DOD
Ketua III (Departemen Humas) : : JZ
Sekretaris Jenderal : Kemas Benjamin A : JZ09ECI
Wakil Sekretaris I : Direvan : JZ09DEN
Wakil Sekretaris II : -
Wakil Sekretaris III : Nurdin Halim : JZ09NUR
Kepala Keuangan : Sartono : JZ09CDK
Bendahara : Masniari RPG Bangun : JZ09EQT
DEPARTEMEN KEORGANISASIAN
Ka. Bidang Manajemen Organisasi : Sugandha Syeh Jaya : JZ10HLE
Ka. Bidang Koordinasi Antar Prov. : Pujowiadi : JZ09AQE
Ka. Bidang Keanggotaan & SDM : Yossi Indra : JZ09ESL
Ka. Bidang Monitoring & Evaluasi Org : Hestiana Ika Cahyandari : JZ09ECA
DEPARTEMEN LITBANG
Ka. Bidang Kajian & Pengembangan : Budi Setiyono : JZ09GBS
Ka. Bidang Regulasi & Kepranataan : Eduard Avianta : JZ09HOX
Ka. Bidang Inovasi Organisasi : Amril Abdullah : JZ18AA
Ka. Bidang Informatika & Teknologi : Deny Hidajat : JZ09EPW
DEPARTEMEN HUMAS
Ka. Bidang Hub. Kerja Antar Institusi Dan Kemasyarakatan : Edison Simanjuntak : JZ09ESB
Ka. Bidang Pemantauan Spektrum Frek : -
Ka. Bidang Publikasi & Operasional : Didiek Y. Avianto : JZ09ERH
User ITKP Online.
User ITKP Online. PC Link: 14, PC Client: 11 (Calon Anggota: 1), Total User: 25
JZ01HAA, JZ05ZWB-L, JZ06ZWA-L, JZ08BDT-LR,
JZ08CMY, JZ09GOA-L, JZ09GOA-P,
JZ10EUY-L, JZ10SNO-L, JZ11LRS,
JZ11SWK, JZ11ZWA-L, JZ11ZWO-L,
JZ11ZXF-LR, JZ13AMC, JZ13GPH,
JZ13OUK, JZ13OUK-L, JZ13ZWC-L,
JZ14BB-L, JZ18GEM, JZ19FAK-L,
JZ21ACW, JZ30TTX PC Client PC Link Admin/Co.Admin
JZ01HAA, JZ05ZWB-L, JZ06ZWA-L, JZ08BDT-LR,
JZ08CMY, JZ09GOA-L, JZ09GOA-P,
JZ10EUY-L, JZ10SNO-L, JZ11LRS,
JZ11SWK, JZ11ZWA-L, JZ11ZWO-L,
JZ11ZXF-LR, JZ13AMC, JZ13GPH,
JZ13OUK, JZ13OUK-L, JZ13ZWC-L,
JZ14BB-L, JZ18GEM, JZ19FAK-L,
JZ21ACW, JZ30TTX PC Client PC Link Admin/Co.Admin
VISI & MISI Radio Antar Penduduk Indonesia
Tuesday, April 2, 2013
VISI : Terwujudnya RAPI yang berkualitas sebagai asset nasional
MISI :
1. Meningkatkan kinerja pengurus organisasi
2. Meningkatkan sumberdaya organisasi secara berjenjang dan berkelanjutan
3. Meningkatkan validitas organisasi secara struktural
4. Meningkatkan jaringan komunikasi radio untuk pengabdian masyarakat
5. Meningkatkan peran organisasi secara internal dan ekternal
6. Meningkatkan kemandirian, profesionalisme dan idenpendensi organisasi
TUJUAN :
1. Membina keta`atan anggota Radio Antar Penduduk Indonesia.
2. Membina anggota Radio Antar Penduduk Indonesia di dalam hal berkomunikasi radio dengan baik, benar dan bertanggung jawab.
3. Meningkatkan keterampilan anggota Radio Antar Penduduk Indonesia dalam memberikan bantuan komunikasi dan pengabdian masyarakat.
4. Terwujudnya insan komunikasi yang terampil, mempunyai dedikasi, disiplin, dan loyalitas yang tinggi menuju terwujudnya kader bangsa yang berjiwa Pancasila di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5. Membantu usaha pemerintah dalam membina dan memajukan kegiatan Komunikasi Radio Antar Penduduk sebagai potensi komunikasi nasional.
6. Membantu pemerintah di bidang komunikasi radio dalam menangani masalah sosial, terutama dalam penanggulangan bencana alam yang terjadi di tanah air.
7. Radio Antar Penduduk Indonesia dalam kegiatan komunikasinya berfungsi sebagai alat pemersatu bangsa yang menghubungkan seluruh wilayah Nusantara sebagai satu kesatuan.
STRATEGI:
1. Membentuk pengurus organisasi yang baik dan loyal terhadap tujuan organisasi.
2. Menjalankan program kerja organisasi yang efektif dan efisien.
3. Melakukan pembinaan dan mendayagunakan perangkat organisasi dengan baik.
4. Mengutanmakan komunikasi dan koordinasi dalam mencapai tujuan organisasi.
5. Mengupayakan perbaikan kinerja dan mengoptimalkan aplikasi regulasi organisasi.
MISI :
1. Meningkatkan kinerja pengurus organisasi
2. Meningkatkan sumberdaya organisasi secara berjenjang dan berkelanjutan
3. Meningkatkan validitas organisasi secara struktural
4. Meningkatkan jaringan komunikasi radio untuk pengabdian masyarakat
5. Meningkatkan peran organisasi secara internal dan ekternal
6. Meningkatkan kemandirian, profesionalisme dan idenpendensi organisasi
TUJUAN :
1. Membina keta`atan anggota Radio Antar Penduduk Indonesia.
2. Membina anggota Radio Antar Penduduk Indonesia di dalam hal berkomunikasi radio dengan baik, benar dan bertanggung jawab.
3. Meningkatkan keterampilan anggota Radio Antar Penduduk Indonesia dalam memberikan bantuan komunikasi dan pengabdian masyarakat.
4. Terwujudnya insan komunikasi yang terampil, mempunyai dedikasi, disiplin, dan loyalitas yang tinggi menuju terwujudnya kader bangsa yang berjiwa Pancasila di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5. Membantu usaha pemerintah dalam membina dan memajukan kegiatan Komunikasi Radio Antar Penduduk sebagai potensi komunikasi nasional.
6. Membantu pemerintah di bidang komunikasi radio dalam menangani masalah sosial, terutama dalam penanggulangan bencana alam yang terjadi di tanah air.
7. Radio Antar Penduduk Indonesia dalam kegiatan komunikasinya berfungsi sebagai alat pemersatu bangsa yang menghubungkan seluruh wilayah Nusantara sebagai satu kesatuan.
STRATEGI:
1. Membentuk pengurus organisasi yang baik dan loyal terhadap tujuan organisasi.
2. Menjalankan program kerja organisasi yang efektif dan efisien.
3. Melakukan pembinaan dan mendayagunakan perangkat organisasi dengan baik.
4. Mengutanmakan komunikasi dan koordinasi dalam mencapai tujuan organisasi.
5. Mengupayakan perbaikan kinerja dan mengoptimalkan aplikasi regulasi organisasi.
KODE ETIK DAN PANCA BHAKTI RAPI
Kode Etik
Seorang anggota RAPI berjiwa Patuh
Seorang anggota RAPI berjiwa Jujur
Seorang anggota RAPI berjiwa Santun
Seorang anggota RAPI berjiwa Tengang Rasa
Seorang anggota RAPI berjiwa Tanggung Jawab
Panca Bhakti
Seorang anggota RAPI harus rendah hati
Seorang anggota RAPI harus energic
Seorang anggota RAPI harus peka dan tanggap terhadap Aspek Sosial Kemasyarakatan
Seorang anggota RAPI harus mempunyai daya juang yang menonjol pada Bangsa dan
Negara Republik Indonesia
Seorang anggota RAPI harus berjiwa Gotong Royong
Seorang anggota RAPI berjiwa Patuh
Seorang anggota RAPI berjiwa Jujur
Seorang anggota RAPI berjiwa Santun
Seorang anggota RAPI berjiwa Tengang Rasa
Seorang anggota RAPI berjiwa Tanggung Jawab
Panca Bhakti
Seorang anggota RAPI harus rendah hati
Seorang anggota RAPI harus energic
Seorang anggota RAPI harus peka dan tanggap terhadap Aspek Sosial Kemasyarakatan
Seorang anggota RAPI harus mempunyai daya juang yang menonjol pada Bangsa dan
Negara Republik Indonesia
Seorang anggota RAPI harus berjiwa Gotong Royong
DAFTAR RPU JAWA-TENGAH
1 142,720 142,100 MhZ +062 RPT. RAPI Wilayah Kota Semarang Barat, JATENG.
2 143,510 142,130 Mhz +128 RPT. RAPI Wilayah Kota Semarang Selatan, JABAR.
3 148,550 142,250 Mhz +630 RPT. RAPI Wilayah Kab. Karanganyar, JATENG.
4 143,500 142,300 MhZ +120 RPT. RAPI Wilayah Kab. Sukoharjo, JATENG.
5 141,850 142,500 MhZ -65 88,5 RPT. RAPI Wilayah Kab. Sragen,JATENG
6 140,930 142,640 MhZ -171 RPT. RAPI Kab. Wonogiri, JATENG.
7 141,100 142,690 MhZ -159 RPT. RAPI Kab. Purbalingga, JATENG.
8 142,060 142,730 MhZ -067 RPT. RAPI Wilayah Kab. Wonogiri, JATENG.
9 140,750 142,750 MhZ -200 RPT. RAPI Wilayah Kab. Purworejo, JATENG.
10 140,880 142,880 MhZ -200 88,5 RPT. RAPI Selo, Boyolali, JATENG
11 140,900 142,900 MhZ -200 RPT. RAPI Kab. Kebumen, JATENG.
12 142,090 143,150 MhZ -106 RPT. RAPI Wilayah Kab. Wonosobo (Gn. Sumbing)
13 142,170 143,170 MhZ -100 RPT. RAPI Wilayah Kota Madya Tegal, JATENG.
14 142,380 143,280 MhZ -90 RPT. RAPI Wilayah Kab. Tegal (Bumi Jawa), JATENG.
15 141,340 143,000 MhZ -166 RPT. RAPI Wilayah Kab. Blora (Bukit Kembang), JATENG.
16 142,130 143,330 MhZ -120 OFF RPT. PANTURA, JATENG.
17 140,840 143,450 MhZ -261 88,5 RPT. RAPI Wilayah Kab. Klaten, JATENG.(JZ 11 ZXA).
18 142,065 143,450 MhZ -138,5 RPT. RAPI Wilayah Kab. Batang, JATENG.
19 142,080 143,530 MhZ -145 OFF RPT. RAPI di Gn. Telomoyo, JATENG (JZ 11 ZRD3).
20 142,020 143,570 MhZ -155 RPT. RAPI Candi Cheto, Surakarta, JATENG (JZ 11 ZRD2)
21 14,203 143,580 MhZ -155 RPT. RAPI Gn. Argo Jembangan, Pati, JATENG (JZ11 ZRD4).
22 142,050 143,600 MhZ -155 RPT. RAPI Gn. Prau, JATENG (JZ 11 ZRD1).
23 140,820 143,620 MhZ -280 OFF RPT. RAPI Wilayah Kab Banjarnegara, JATENG.
24 140,950 143,650 MhZ -270 RPT. RAPI Gn. Kencur, Purwodadi, JATENG
25 142,160 143,700 MhZ -154 RPT. RAPI Wilayah Kab. Banyumas, JATENG.
2 143,510 142,130 Mhz +128 RPT. RAPI Wilayah Kota Semarang Selatan, JABAR.
3 148,550 142,250 Mhz +630 RPT. RAPI Wilayah Kab. Karanganyar, JATENG.
4 143,500 142,300 MhZ +120 RPT. RAPI Wilayah Kab. Sukoharjo, JATENG.
5 141,850 142,500 MhZ -65 88,5 RPT. RAPI Wilayah Kab. Sragen,JATENG
6 140,930 142,640 MhZ -171 RPT. RAPI Kab. Wonogiri, JATENG.
7 141,100 142,690 MhZ -159 RPT. RAPI Kab. Purbalingga, JATENG.
8 142,060 142,730 MhZ -067 RPT. RAPI Wilayah Kab. Wonogiri, JATENG.
9 140,750 142,750 MhZ -200 RPT. RAPI Wilayah Kab. Purworejo, JATENG.
10 140,880 142,880 MhZ -200 88,5 RPT. RAPI Selo, Boyolali, JATENG
11 140,900 142,900 MhZ -200 RPT. RAPI Kab. Kebumen, JATENG.
12 142,090 143,150 MhZ -106 RPT. RAPI Wilayah Kab. Wonosobo (Gn. Sumbing)
13 142,170 143,170 MhZ -100 RPT. RAPI Wilayah Kota Madya Tegal, JATENG.
14 142,380 143,280 MhZ -90 RPT. RAPI Wilayah Kab. Tegal (Bumi Jawa), JATENG.
15 141,340 143,000 MhZ -166 RPT. RAPI Wilayah Kab. Blora (Bukit Kembang), JATENG.
16 142,130 143,330 MhZ -120 OFF RPT. PANTURA, JATENG.
17 140,840 143,450 MhZ -261 88,5 RPT. RAPI Wilayah Kab. Klaten, JATENG.(JZ 11 ZXA).
18 142,065 143,450 MhZ -138,5 RPT. RAPI Wilayah Kab. Batang, JATENG.
19 142,080 143,530 MhZ -145 OFF RPT. RAPI di Gn. Telomoyo, JATENG (JZ 11 ZRD3).
20 142,020 143,570 MhZ -155 RPT. RAPI Candi Cheto, Surakarta, JATENG (JZ 11 ZRD2)
21 14,203 143,580 MhZ -155 RPT. RAPI Gn. Argo Jembangan, Pati, JATENG (JZ11 ZRD4).
22 142,050 143,600 MhZ -155 RPT. RAPI Gn. Prau, JATENG (JZ 11 ZRD1).
23 140,820 143,620 MhZ -280 OFF RPT. RAPI Wilayah Kab Banjarnegara, JATENG.
24 140,950 143,650 MhZ -270 RPT. RAPI Gn. Kencur, Purwodadi, JATENG
25 142,160 143,700 MhZ -154 RPT. RAPI Wilayah Kab. Banyumas, JATENG.
SEJARAH PERKEMBANGAN RAPI
Sunday, March 31, 2013
SEJARAH PERKEMBANGAN RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA ( RAPI )
1.1. PENDAHULUAN
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi telekomunikasi telah melahirkan
kemudahan-kemudahan dalam hubungan antar manusia melalui frekwensi radio,
baik jarak dekat maupun jarak jauh yang kemudian dikenal di USA sebagai
The Citizens Radio Service (CB – Citizen Band) yang di Indonesia disebut
sebagai Komunikasi Radio Antar Penduduk (KRAP).
Dinegara asalnya – USA, mendekati akhir perang dunia ke II, tepatnya pada
tanggal 16 Januari 1945 Federal Communications Commission (FCC) melalui
“Docket No. 6651” menetapkan alokasi frekwensi 460 – 470 Mhz yang akan
dipergunakan untuk instansi pemerintah, industri dan penggunaan perseor
angan.The Citizens Radio Service (CB) oleh FCC didifinisikan sebagai sarana
komunikasi radio stasiun tetap dan bergerak darat, yang dipergunakan oleh
warga negara Amerika untuk penggunaan komunikasi radio perseorangan.
Konsepnya adalah untuk memudahkan setiap warga negara tanpa latar belakang
pengetahuan teknis radio bisa mengudara dan mendapat lisensi terbatas hanya
dengan mengisi form aplikasi tanpa melalui ujian.
Penetapan alokasif rekwensi tersebut belum banyak diminati oleh warga Amer
ika karena alatnya mahal dan berjangkau pendek, menampung usulan para CB’er
pada tahun 1957 FCC merencanakan penambahan alokasi frekwensi untuk Citizens
Radio Service pada band 26.960 sampai 27.230 Mhz. FCC menetapkan band 27 Mhz
pada tanggal 3 Juli 1958 dan untuk berlaku pada tanggal 11 September 1958.
Alokasi frekwensi tersebut sangat menarik warga Amerika karena perangkatnya
murah dan berjangkau jauh (tergantung propogasi). Dari 600 pemilik ijin komuni
kasi awal tahun 1958 berkembang pesat sekali menjadi 215 000 orang pemilik
ijin komunikasi pada tanggal 1 Agustus 1961. CB radio menjadi menjadi sangat
populer di Amerika sebagai sarana komunikasi masyarakat, bertemu teman baru,
membantu informasi kemasyarakatan, lalu lintas, olah raga dan gawat darurat
seta berkomunikasi jarak jauh (DX’ing). Begitu memasyarakatnya Citizens Radio
Service (CB Radio) di Amerika sehingga beberapa instansi resmi terutama ins
tansi pelayanan kegiatan masyarakat telah aktif terjun didalamnya. Instansi
tersebut antara lain Kepolisian, Search And Rescue (SAR), Pemadam Kebakaran,
Rumah Sakit. Instansi tersebut selalu monitor pada kanal 9 atau kanal gawat
darurat. Kanal ini sangat efektif, sehingga begitu terdengar Panggilan Emer
gency, seluruh
Instansi terkait segera “siaga merah” dan CB’er langsung dimobilisasi untuk
mengatasi situasi emergency tersebut.
Pada pertengahan tahun 1970 kegiatan dan kegemaran CB radio segera melanda
dunia menjadi nasional dan internasional mania.
1.2. MASUKNYA CB RADIO KE INDONESIA
Secara tepatnya masuknya CB radio ke Indonesia sulit ditelusuri, namun seki
tar tahun 1977 CB radio mulai digemari di Indonesia sebagai hobby dan berkem
bang dengan pesat. Perangkat CB radio (11 meter) masuk ke Indonesia diawali
sebagai oleh-oleh keluarga. Namun setelah terasa manfaat penggunaan alat kom
unikasi ini, banyak upaya para hobbier mendatangkan alat komunikasi 27 Mhz
( 11 meter) meski secara tidak resmi ke Indonesia.
Pada awal tahun 1980, gencar dilakukan penertiban oleh aparat territorial ter
hadap para pengguna CB radio. Penertiban yang dilakukan Garnizun Ibukota ter
nyata menimbulkan pemikiran bahwa dalam kondisi awal program pembangunan nasi
onal, sarana komunikasi masih terhitung langka, tetapi murah, praktis dan efi
sien.
Mendengar masukan dari berbagai kalangan terutama pengguna CB radio bahwa
pengguna CB radio dapat dimanfaatkan untuk turut mensukseskan pembangunan
nasional, dan oleh karena itu dari pada mereka bekerja secara tidak resmi,
lebih baik potensi mereka diwadahi, dibina dan diarahkan, oleh Garnizun Ibu
kota masukan tersebut diteruskan kepada Pemerintah dalam bentuk proposal.
Proposal dari Garnizun Ibulota itu ternyata mendapat lampu hijau dari Pemer
intah.
Dari berbagai pertimbangan tersebut pemerintah mulai menata penyelenggaraan
KRAP melalui SK Menhub No.S.1. 11/HK.501/Phb-80 tanggal 6 Oktober 1980 ten
tang Perijinan Penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk , dengan mem
pergunakan perangkat HF dan bekerja pada frekwensi 26.960 – 27.450 Mhz yang
dibagi dalam 40 kanal.
Melalui surat Dirjen Postel No. 6356/OT.Ditfrek/80 ditunjuk Team Formatur
yang terdiri dari :
1. Eddie Marzuki Nalapraya - Kasgar Ibukota
2. Soedarto - Brigjen TNI (Purn)
3. A.Pratomo,BcTT - PT.INTI
4. Soetikno Buchari - Pengguna KRAP
5. Lukman Arifin,SH - Pengguna KRAP
dengan tugas pokok :
a. Menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi KRAP
tingkat Pusat.
b. Menyusun Pengurus Pusat dari Organisasi KRAP.
Akhirnya pada tanggal 10 November 1980 Organisasi RAPI dikukuhkan melalui
Keputusan Dirjen Postel No.125/Dirjen/1980 tanggal 10 Novmeber 1980 tentang
Pendirian dan Pengangkatan Pengurus Pusat Radio Antar Penduduk Indonesia.
Bp.Eddie M.Nalapraya sebagai Ketua Umum yang pertama. Tanggal 10 November
kemudian diperingati setiap tahun sebagai Hari Ulang Tahun RAPI.
1.3. PERKEMBANGAN ORGANISASI RAPI
Organisasi RAPI didirikan sebagai satu-satunya wadah resmi bagi pemilik
ijin KRAP yang diakui dan disahkan oleh Pemerintah, dengan demikian seluruh
kelompok penggemar KRAP dilebur dalam wadah RAPI.
Tugas utama organisasi RAPI adalah membantu pemerintah dalam membina dan me
laksanakan pengawasan terhadap pengguna KRAP di Indonesia.
Pengurus RAPI Pusat dari tahun 1980-1984 benar-benar bekerja keras dalam
mewujudkan terbentuknya kepengurusan tingkat Propinsi / Daerah. Sampai
akhir tahun 1984, 26 daerah tingkat I telah terbentuk kepengurusan dengan
jumlah anggota lebih dari 20.000 orang seluruh Indonesia kecuali Timor Timur.
Disamping berhasil membentuk kepengurusan RAPI daerah di seluruh Indonesia
pengurus RAPI Pusat berhasil pula :
1. a. Menyusun AD/ART
b. Menyelenggarakan Kongres I RAPI di Hotel Horison Jakarta pada tanggal
23-25 Maret 1984.
c. Menetapkan Program Kerja Nasional untuk jangka waktu 3 tahun.
2. Melaksanakan pembinaan organisasi dan anggota melalui kegiatan-
kegiatan :
a. Menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional I / Rakersus dilaksanakan di
Jakarta pada tanggal 1-2 Desember 1980.
b. Membantu program pemerintah dalam berbagai kegiatan, seperti PON, SEA
Games, Bantuan Korban Banjir diberbagai daerah, Letusan Gunung Galunggung,
Kirab Remaja HKSN, Kirab Penghijauan, Jambore Pramuka.
c. Menyelenggarakan Lomba Fox Hunting.
1.4. MASA TRANSISI 1985-1992
Perkembangan organisasi RAPI yang demikian pesat secara tiba-tiba terganggu
oleh kebijakan Menparpostel melalui SK. No. KM.48/PT.307/MPPT/1985 dimana
pengguna fasilitas perangkat 11 meter akan dihapus secara bertahap dari
KRAP dan diganti dengan perangkat 62 cm (UHF) yang jarak jangkauannya hanya
antar tetangga.
Kebijakan ini secara tak langsung telah menghambat bahkan sempat akan mengha
ncurkan organisasi RAPI.
Hal ini dapat dipahami karena :
1.4.1. Secara operasional warga RAPI dengan 62 cm (UHF) tidak lagi mampu
berhubungan langsung/tidak langsung dengan rekan-rekannya yang ber
jarak jauh, seperti Medan, Jakarta, Menado, Ujung Pandang, Irian
Jaya, Ambon dan lain-lain.
1.4.2. Misi RAPI membantu pemerintah dalam upaya mempercepat proses terwu
judnya wawasan nusantara, tidak akan lagi mampu dilaksanakan dengan
baik dan efisien.
1.4.3. Dengan perangkat KRAP 62 cm (UHF), RAPI tidak mungkin lagi membantu
SAR ataupun berita-berita penting yang datang dari jarak jauh.
1.4.4. Perangkat 11 meter (HF) memiliki spesifikasi yang unik yang tidak
dimiliki perangkat lain dan berjarak jangkauan jauh.
Gencarnya seluruh anggota RAPI didalam upaya mempertahankan KRAP
denganperangkat 11 meter (HF) melalui berbagai upaya yang positif,
telah mengetuk hati Menparpostel dengan mengundurkan batas waktu
terakhir penggunaan perangkat 11 meter (HF) dari tahun 1989 menjadi
tahun 1994 melalui SK. Menparpostel No.KM.79 / PT.307 / MPPT / 87,
yang disampaikan pemberitahuannnya oleh Menparpostel langsung pada
Munas RAPI ke II/1987 di Cipayung tanggal 27-29 November 1987.
Meskipun kebijakan Menparpostel dalam SK.No.79 / 1987 tersebut telah mengun
durkan waktu penghapusan penggunaan perangkat 11 meter dari tahun 1989 men
jadi 1994, namun warga RAPI maupun para produsen perangkat 11 meter buatan
dalam negri tetap pesemistis dan bersifat apatis. Mereka semua tetap mengi
ngankan agar perangkat 11 meter tetap dialokasikan pada KRAP.
Lahirnya Undang-Undang No.3/89 tentang Telekomunikasi belum jelas-jelas
menjamin bahwa perangkat 11 meter tetap dialokasikan untuk KRAP namun
lahirnya SK. Menparpostel R.I No. 26/PT.307/MPPT/92 telah memberikan angin
segar bagi RAPI karena SK.48/85 dan SK.79/87 direbut kembali dan dinyatakan
tidak berlaku.
dijamin dan rencana penghapusan penggunaan band 11 meter dari KRAP selama
periode 1985-1992, kepengurusan RAPI Daerah sudah banyak yang tidak aktif
lagi, tinggal beberapa saja diluar Jawa, kecuali kepengurusan Dari ketentuan
diatas eksistensi organisasi RAPI maupun KRAP sudah RAPI Daerah di Pulau
Jawa masih aktif. Jumlah anggota yang semula telah mencapai lebih dari
20.000 tinggal tidak lebih dari 2000 anggota se Indonesia.
Pada waktu Munas ke III di Bandung tanggal 25-27 Juni 1993 warga RAPI secara
lisan telah mendengar langsung dari Bapak Dirjen Postel, bahwa rencana pengha
pusan penggunaan perangkat 11 meter dari KRAP dibatalkan dan malahan akan di
serahkan mengelola 2 Meter band (VHF) yang bekerja pada frekwensi
142.000 – 143.600 Mhz.
1.5. MASA KEBANGKITAN RAPI
Melalui SK.Dirjen Postel No.92/Dirjen/94 tanggal 25 Juli 1994 ditetapkan bahwa
KRAP bekerja pada 3 Band, yaitu :
1. Band HF (11 meter) = 26.960 - 27.410 Mhz.
2. Band UHF (62 cm) = 476.410 - 477.415 Mhz
3. Band VHF (2 meter) = 142.000 - 143.600 Mhz
Dengan ketetapan baru ini, gairah anggota bangkit untuk aktif lagi di RAPI,
disamping anggota lama (60%) maka anggota-anggota baru berdatangan.
Jumlah anggota di setiap daerah tumbuh pesat sekali dan saat ini anggota
sudah hampir mencapai 76.600 anggota diseluruh Indonesia.
Pada 1 Agustus 2004 diberlakukan KM 77 sebagai pengganti SK Dirjen
Postel No. 92/DIRJEN/94
Melalui KM 77 Bab V pasal 28 ditetapkan bahwa KRAP bekerja pada 2 Band yaitu ;
1. Band VHF 140.7875 Mhz s/d 143.7875 Mhz
2. Band HF 26,960 Mhz s/d 27,410 Mhz
Radio Antar Penduduk Indonesia
- http://www.rapi-jz11zxf.blogspot.com
- Pati, Jawa Tengah, Indonesia
- Radio Antar Penduduk Indonesia ( RAPI ) dibentuk tanggal 10 Nopember 1980 secara nasional